Perbatasan
Garis batas di Pulau Timor
Satu pulau, dua negara. Wilayah perbatasan darat RI–Timor Leste menjadi bagian penting kerja kewilayahan di NTT.
Di mana batasnya
Sejak Timor Leste merdeka pada 2002, Pulau Timor terbagi dua. Di sisi Indonesia, garis batas darat bersinggungan dengan Kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Utara, dan Kupang. Selain sektor utama di timur, terdapat enklave Oecusse milik Timor Leste yang dikelilingi wilayah Indonesia di pesisir utara.
Pos lintas batas negara
Lalu lintas resmi orang dan barang melewati Pos Lintas Batas Negara (PLBN), antara lain PLBN Motaain di Belu, PLBN Motamasin di Malaka, dan PLBN Wini di Timor Tengah Utara. PLBN dikelola lintas instansi, sementara pengamanan garis batas dilakukan oleh satuan tugas pengamanan perbatasan (Satgas Pamtas) yang bertugas bergiliran.
Masyarakat di kedua sisi
Banyak warga di kedua sisi perbatasan terhubung oleh ikatan keluarga, bahasa, dan adat. Pasar perbatasan dan upacara adat lintas batas menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Karena itu, pendekatan teritorial di perbatasan menekankan kedekatan dengan warga, bukan semata pengamanan.
Pembangunan wilayah perbatasan
Pemerintah membangun jalan sabuk merah yang menyusuri perbatasan, PLBN modern, serta sarana air bersih dan pendidikan. Dukungan teritorial — misalnya melalui Babinsa dan program karya bakti — turut mengisi kebutuhan desa-desa perbatasan.
Kodim yang mencakup wilayah perbatasan dijelaskan di Kodim 1605/Belu dan Kodim 1618/TTU.